Panwaslu Kecamatan Soromandi menyita 16 sarung dan 1,5 kilogram gula pasir yang diduga melibatkan oknum caleg PAN, Syaf, pada daerah pemilihan (Dapil) I. Kini, barang bukti itu diamankan di kantor Panwaslu Kabupaten Bima. Demikian pengakuan Ketua Panwaslu Kecamatan Soromandi, Muhammad Waru, SH, Selasa. Dia mengaku, awalnya menerima laporan dari caleg PKS akan adanya pembagian sarung dan gula oleh salah satu caleg PAN di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, Minggu (22/2) lalu.
Hasil penelusurannya, barang itu awalnya diterima oleh Musliadin, tenaga honda di SDN Panda. Lantas menyerahkannya ke Hj Sadiah, warga Sampungu. "Dari Hj Sadiah inilah kemudian dibagikan ke sejumlah warga lainnya, termasuk di Ketua BPD desa setempat," katanya kepada wartawan di Panwaslu Kabupaten Bima, Selasa (24/2). Dia menilai, ada indikasi money politics yang dilakukan oknum caleg itu, kemarin menyerahkan barang bukti itu ke Panwaslu Kabupaten Bima untuk ditindaklanjuti. Atas penarikan barang berupa sarung itu dari sejumlah warga disambut baik oleh masyarakat dan mereka pun mulai paham ini melanggar Undang-Undang. "Para ketua RT pun sepakat jika ada orang yang datang ke kampung mereka akan meminta KTP-nya dan menolak pemberian seperti itu," ujarnya. Divisi Tindak Pidana Pemilu Panwaslu Kabupaten Bima, Muhammad Amin, SH, MH, mengaku telah menerima laporan dari Ketua Panwaslu Soromandi disertai barang bukti sarung dan gula. Panwaslu akan memanggil dulu sejumlah saksi, termasuk yang menerima barang tersebut. "Ini hasil temuan Panwaslu Kecamatan Soromandi, bisa saja ini terkait tindak pidana Pemilu," katanya di Panwaslu Kabupaten Bima, Selasa. Namun, katanya, akan mempelajari dulu kasus itu terutama dengan memanggil saksi-saksi. (BE.16). (sumbawanews.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar