22 Desember 2018

SERBA - SERBI MTQ DESA PUNTI TAHUN 2018

fajarsoromandi.blogspot.com,


Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat  Desa Punti tahun 2018 di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Punti, Kegiatan yang menjadi rutinitas tiap tahun ini guna mencetak generasi-generasi Qur'ani,  generasi masa depan Agama, Bangsa dan negara. di dukung oleh semua pihak dan kerja keras panitia pelaksana, Kegiatan Mulia ini berhasil dilaksanakan dan berjalan dengan Khidmat. 

Ucapan terima  kasih yang tak terhingga di sampaikan kepada seluruh element, segenap warga masyarakat tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, dan Para Akademisi yang telah membantu terselenggaranya kegiatan Mulia ini.

12 September 2017

PP AL-MUTHMAINNAH FC,SIAP BERLAGA DI LSN





Soromandi,12/09/17, Santri Binaan Pondok Pesantren Al- Muthmainnah Kecamatan Soromandi (PP AL-MUTHMAINNAH FC) Mengaku siap berlaga di Liga Santri Nusantara (LSN), Pertandingan tersebut diselenggarakan oleh Panitia LSN Region NTB, di Lapangan Sepak Bola Mangge Maci Kota Bima, pada pukul 15.30 wita. dalam ajang kualifikasi Region Liga Santri Nusantara se- NTB.

9 Desember 2013

Perbaikan Jalan Lintas Sai dan Sampungu, Pentingkah..?


Memiliki jalur transportasi yang memadai adalah impian semua pihak, begitupun halnya yang di impikan masyarakat di wilayah kecamatan soromandi saat ini. Setelah lebih dari 10 tahun,  Jalur Lintas Sampungu di rintis, khususnya menuju Desa Sai sampai Desa Sampungu yang tembus Desa Kilo kecamatan Dompu,  hingga saat ini masih tidak berubah wajah. Badan jalan layaknya sungai kering,  Jalanan berkerikil tajam juga berdebu,  sebagian dari jembatan penghubung ambruk di sepanjang jalan membuat wajah jalan tidak seindah panorama pesisir pantainya yang   nan eksotic.


Penting untuk dibicarakan juga layak untuk diperhatikan. Dengan hasil alam yang melimpah, bersumber dari mata pencaharian bertani dan hasil laut yang cukup menopang kesejahteraan masyarakat Soromandi pada umumnya,khususnya Desa Sai dan Sampungu.  Merupakan cerminan semua pihak untuk bagaimana melihat kondisi tersebut dengan kacamata pembangunan. Meskipun pada dasarnya bahwa pembangunan jalan tersebut bukan wewenang pemerintah daerah, namun bentuk keprihatinan akan penguatan kapasitas pada sektor pertanian dan perekonomian masyarakat setempat perlu di kedepankan. Dengan cara melakukan komunikasi dengan pemerinah propinsi NTB. Apapun bentuk usaha yang dilakukan pemerintah untuk perbaikan akses jalan, merupakan upaya mensejahterakan rakyat tanpa menunggu siapa yang akan bertanggung jawab.

31 Juli 2013

(Kisah Sambolo Kala) - Kisah Perjuangan Donggo




Rangkaian peristiwa sejarah  dou donggo dalam memeperjuangkan identitas dou donggo, begitu mewarnai khasanah sejarah donggo, begitupun dengan kisah Sambolo kala berikut ini.  Sambolo kala adalah nama pedang/parang yang di miliki oleh Ompu Donggo. Kata  Sambolo = Parang/pedang Kala =merah/Darah. Sambolo kala biasannya di gunakan untuk sembelih atau memotong hewan.
Awal cerita Menurut legenda setempat, moyang Kami Dari Donggo pernah berseteru dengan Banginda Raja Bima dalam suatu pertemuan di istana Bima yang sekarang Asi Mbojo. Namanya Ompu Donggo, Sebagai Penguasa Donggo mendapat murka raja di hadapan para pejabat Kerajaan. Akibat di marahi didepan orang banyak , Ompu Donggo amat terpukul, ia pun pulang ke Donggo dengan persaan dongkol.dan dendam membara pada Sang Raja Bima.

2 Maret 2013

Panwaslu Soromandi Laporkan Dugaan Money Poltics






Panwaslu Kecamatan Soromandi menyita 16 sarung dan 1,5 kilogram gula pasir yang diduga melibatkan oknum caleg PAN, Syaf, pada daerah pemilihan (Dapil) I. Kini, barang bukti itu diamankan di kantor Panwaslu Kabupaten Bima. Demikian pengakuan Ketua Panwaslu Kecamatan Soromandi, Muhammad Waru, SH, Selasa. Dia mengaku, awalnya menerima laporan dari caleg PKS akan adanya pembagian sarung dan gula oleh salah satu caleg PAN di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, Minggu (22/2) lalu.

23 Januari 2013

Seputar Soromandi

Soromandi adalah sebuah Kecamatan baru hasil pemekaran wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia.Kecamatan ini terletak 20 km sebelah utara Kecamatan Bolo,sepanjang pesisir pantai terus ke utara,atau sebelah barat pulau kambing,seberang teluk Bima.

21 Januari 2013

POLISI TEMUKAN BOM AKTIF DI SOROMANDI-BIMA

      Mataram, 19/7 (ANTARA) - Aparat kepolisian menemukan bom aktif di kawasan pegunungan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa pagi, yang merupakan hasil pengembangan dari keterangan pengurus Pondok Pesantren Khilafiah Umar Bin Khatab.
     "Ada rangkaian bom yang ditemukan, duanya masih aktif," kata Kapolres Bima AKBP Fauza Barito, dalam percakapan melalui telepon genggam dengan Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Sukarman Husein, yang didengar wartawan, di Mataram, Selasa.
     Sukarman menelepon Kapolres Bima untuk memastikan informasi penemuan bahan peledak yang disembunyikan dalam pipa dan diletakan di kawasan pegunungan Suromandi, Kabupaten Bima.
     Namun, dalam percakapan itu Sukarman tidak menanyakan lebih jauh kasus penemuan serangkaian bahan peledak itu, karena Kapolres Bima menginformasikan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis terkait penemuan bom aktif itu, kepada Polda NTB.
     "Itu informasinya, dan lebih jelasnya nanti karena masih dalam penanganan aparat di sana (Bima)," ujar Sukarman yang masih belum mau merinci kasus penemuan bom aktif itu sesuai laporan tertulis yang dikirim Polres Bima ke Polda NTB.
     Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, penemuan serangkaian bahan peledak, termasuk dua unit bom aktif itu, setelah salah seorang pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Umar Bin Khatab yakni Furqan, menyerahkan diri ke polisi, pada Senin (18/7).
     Dari keterangannya, polisi kemudian menelusuri keberadaan bahan peledak yang disembunyikan di kawasan pegunungan Soromandi itu.
     Furqan merupakan satu dari puluhan pengurus dan santri Ponpes Umar Bin Khatab yang diincar petugas pasca penggerebekan ponpes itu, pada Rabu (13/7) sore.        
     Saat penggerebekan Ponpes Umar Bin Khatab Bima itu, polisi tidak menemukan seorang pun pengurus dan para santri dalam ponpes itu, namun polisi menemukan sejumlah bahan peledak dan benda berbahaya lainnya.
     Polisi menemukan sembilan buah bom molotov yang dirakit menggunakan botol, 30 batang anak panah, dua unit perangkat utama komputer (CPU) dan satu unit printer, dan sepucuk senapan angin.
     Polisi juga menemukan sebilah pedang, sebilah golok, sebilah kapak, satu unit telepon genggam (HP), satu peti Al Quran, dan selembar kaos/rompi seragam laskar Jamaah Anshory Taudid (JAT), puluhan keping VCD jihad dan sejumlah bahan perakit bom seperti kabel, solder dan korek api.
     Penggerebekan Ponpes Umar Bin Khatab itu dilakukan pada hari ketiga setelah ledakan bom rakitan di ponpes itu, karena upaya polisi dihalang-halangi pengurus dan para santri serta mantan santri, serta adanya dugaan bahan peledak di pintu masuk ponpes itu.
     Ledakan bom rakitan di salah  salah satu ruangan dalam Ponpes Khilafiah Umar bin Khatab, itu terjadi pada Senin (11/7) sekitar pukul 15.30 Wita, yang menewaskan seorang pengurus ponpes yakni Suryanto Abdullah alias Firdaus.
     Selain Furqan, polisi juga tengah memeriksa secara intensif Ustadz Abrori selaku pimpinan Ponpes Umar Bin Khatab, dan tujuh orang pengurus dan santri ponpes itu.
     Tujuh orang itu yakni Mustakim Abdullah (17) berstatus pelajar asal Desa O'o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Rahmat Ibnu Umar (36) swasta asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, M. Yakub (26) kondektur bemo asal Desa Waro, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
     Berikutnya, Rahmat Hidayat (22) swasta asal Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Zulkifli (23) tani yang juga berasal dari Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Muslimin Talib (38) guru asal Desa Woja, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu., dan Sahrir H. Manhir (23) pengendara ojek asal Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
     Menurut Sukarman, pemeriksaan hukum sembilan orang pengurus dan santri Ponpes Umar Bin Khatab itu mengacu kepada Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
     Pasal 13 B dalam UU tersebut menyebutkan seseorang menyebarkan kebencian yang dapat mendorong orang, memengaruhi orang atau merangsang terjadinya terorisme dapat dikenakan dipidanakan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)