Mataram, 19/7 (ANTARA) - Aparat kepolisian menemukan bom aktif di
kawasan pegunungan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara
Barat, Selasa pagi, yang merupakan hasil pengembangan dari keterangan
pengurus Pondok Pesantren Khilafiah Umar Bin Khatab.
"Ada
rangkaian bom yang ditemukan, duanya masih aktif," kata Kapolres Bima
AKBP Fauza Barito, dalam percakapan melalui telepon genggam dengan
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Sukarman
Husein, yang didengar wartawan, di Mataram, Selasa.
Sukarman
menelepon Kapolres Bima untuk memastikan informasi penemuan bahan
peledak yang disembunyikan dalam pipa dan diletakan di kawasan
pegunungan Suromandi, Kabupaten Bima.
Namun, dalam percakapan
itu Sukarman tidak menanyakan lebih jauh kasus penemuan serangkaian
bahan peledak itu, karena Kapolres Bima menginformasikan bahwa pihaknya
telah menyampaikan laporan tertulis terkait penemuan bom aktif itu,
kepada Polda NTB.
"Itu informasinya, dan lebih jelasnya nanti
karena masih dalam penanganan aparat di sana (Bima)," ujar Sukarman yang
masih belum mau merinci kasus penemuan bom aktif itu sesuai laporan
tertulis yang dikirim Polres Bima ke Polda NTB.
Informasi yang
dihimpun ANTARA menyebutkan, penemuan serangkaian bahan peledak,
termasuk dua unit bom aktif itu, setelah salah seorang pengurus Pondok
Pesantren (Ponpes) Umar Bin Khatab yakni Furqan, menyerahkan diri ke
polisi, pada Senin (18/7).
Dari keterangannya, polisi kemudian
menelusuri keberadaan bahan peledak yang disembunyikan di kawasan
pegunungan Soromandi itu.
Furqan merupakan satu dari puluhan
pengurus dan santri Ponpes Umar Bin Khatab yang diincar petugas pasca
penggerebekan ponpes itu, pada Rabu (13/7) sore.
Saat
penggerebekan Ponpes Umar Bin Khatab Bima itu, polisi tidak menemukan
seorang pun pengurus dan para santri dalam ponpes itu, namun polisi
menemukan sejumlah bahan peledak dan benda berbahaya lainnya.
Polisi menemukan sembilan buah bom molotov yang dirakit menggunakan
botol, 30 batang anak panah, dua unit perangkat utama komputer (CPU) dan
satu unit printer, dan sepucuk senapan angin.
Polisi juga
menemukan sebilah pedang, sebilah golok, sebilah kapak, satu unit
telepon genggam (HP), satu peti Al Quran, dan selembar kaos/rompi
seragam laskar Jamaah Anshory Taudid (JAT), puluhan keping VCD jihad dan
sejumlah bahan perakit bom seperti kabel, solder dan korek api.
Penggerebekan Ponpes Umar Bin Khatab itu dilakukan pada hari ketiga
setelah ledakan bom rakitan di ponpes itu, karena upaya polisi
dihalang-halangi pengurus dan para santri serta mantan santri, serta
adanya dugaan bahan peledak di pintu masuk ponpes itu.
Ledakan
bom rakitan di salah salah satu ruangan dalam Ponpes Khilafiah Umar bin
Khatab, itu terjadi pada Senin (11/7) sekitar pukul 15.30 Wita, yang
menewaskan seorang pengurus ponpes yakni Suryanto Abdullah alias
Firdaus.
Selain Furqan, polisi juga tengah memeriksa secara
intensif Ustadz Abrori selaku pimpinan Ponpes Umar Bin Khatab, dan tujuh
orang pengurus dan santri ponpes itu.
Tujuh orang itu yakni
Mustakim Abdullah (17) berstatus pelajar asal Desa O'o, Kecamatan Dompu,
Kabupaten Dompu, Rahmat Ibnu Umar (36) swasta asal Desa Talabiu,
Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, M. Yakub (26) kondektur bemo asal Desa
Waro, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Berikutnya, Rahmat
Hidayat (22) swasta asal Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,
Zulkifli (23) tani yang juga berasal dari Desa O’o, Kecamatan Dompu,
Kabupaten Dompu, Muslimin Talib (38) guru asal Desa Woja, Kecamatan
Woja, Kabupaten Dompu., dan Sahrir H. Manhir (23) pengendara ojek asal
Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Menurut Sukarman,
pemeriksaan hukum sembilan orang pengurus dan santri Ponpes Umar Bin
Khatab itu mengacu kepada Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 13 B dalam UU
tersebut menyebutkan seseorang menyebarkan kebencian yang dapat
mendorong orang, memengaruhi orang atau merangsang terjadinya terorisme
dapat dikenakan dipidanakan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15
tahun. (*)