23 Januari 2013

Seputar Soromandi

Soromandi adalah sebuah Kecamatan baru hasil pemekaran wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia.Kecamatan ini terletak 20 km sebelah utara Kecamatan Bolo,sepanjang pesisir pantai terus ke utara,atau sebelah barat pulau kambing,seberang teluk Bima.

21 Januari 2013

POLISI TEMUKAN BOM AKTIF DI SOROMANDI-BIMA

      Mataram, 19/7 (ANTARA) - Aparat kepolisian menemukan bom aktif di kawasan pegunungan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa pagi, yang merupakan hasil pengembangan dari keterangan pengurus Pondok Pesantren Khilafiah Umar Bin Khatab.
     "Ada rangkaian bom yang ditemukan, duanya masih aktif," kata Kapolres Bima AKBP Fauza Barito, dalam percakapan melalui telepon genggam dengan Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Sukarman Husein, yang didengar wartawan, di Mataram, Selasa.
     Sukarman menelepon Kapolres Bima untuk memastikan informasi penemuan bahan peledak yang disembunyikan dalam pipa dan diletakan di kawasan pegunungan Suromandi, Kabupaten Bima.
     Namun, dalam percakapan itu Sukarman tidak menanyakan lebih jauh kasus penemuan serangkaian bahan peledak itu, karena Kapolres Bima menginformasikan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis terkait penemuan bom aktif itu, kepada Polda NTB.
     "Itu informasinya, dan lebih jelasnya nanti karena masih dalam penanganan aparat di sana (Bima)," ujar Sukarman yang masih belum mau merinci kasus penemuan bom aktif itu sesuai laporan tertulis yang dikirim Polres Bima ke Polda NTB.
     Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, penemuan serangkaian bahan peledak, termasuk dua unit bom aktif itu, setelah salah seorang pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Umar Bin Khatab yakni Furqan, menyerahkan diri ke polisi, pada Senin (18/7).
     Dari keterangannya, polisi kemudian menelusuri keberadaan bahan peledak yang disembunyikan di kawasan pegunungan Soromandi itu.
     Furqan merupakan satu dari puluhan pengurus dan santri Ponpes Umar Bin Khatab yang diincar petugas pasca penggerebekan ponpes itu, pada Rabu (13/7) sore.        
     Saat penggerebekan Ponpes Umar Bin Khatab Bima itu, polisi tidak menemukan seorang pun pengurus dan para santri dalam ponpes itu, namun polisi menemukan sejumlah bahan peledak dan benda berbahaya lainnya.
     Polisi menemukan sembilan buah bom molotov yang dirakit menggunakan botol, 30 batang anak panah, dua unit perangkat utama komputer (CPU) dan satu unit printer, dan sepucuk senapan angin.
     Polisi juga menemukan sebilah pedang, sebilah golok, sebilah kapak, satu unit telepon genggam (HP), satu peti Al Quran, dan selembar kaos/rompi seragam laskar Jamaah Anshory Taudid (JAT), puluhan keping VCD jihad dan sejumlah bahan perakit bom seperti kabel, solder dan korek api.
     Penggerebekan Ponpes Umar Bin Khatab itu dilakukan pada hari ketiga setelah ledakan bom rakitan di ponpes itu, karena upaya polisi dihalang-halangi pengurus dan para santri serta mantan santri, serta adanya dugaan bahan peledak di pintu masuk ponpes itu.
     Ledakan bom rakitan di salah  salah satu ruangan dalam Ponpes Khilafiah Umar bin Khatab, itu terjadi pada Senin (11/7) sekitar pukul 15.30 Wita, yang menewaskan seorang pengurus ponpes yakni Suryanto Abdullah alias Firdaus.
     Selain Furqan, polisi juga tengah memeriksa secara intensif Ustadz Abrori selaku pimpinan Ponpes Umar Bin Khatab, dan tujuh orang pengurus dan santri ponpes itu.
     Tujuh orang itu yakni Mustakim Abdullah (17) berstatus pelajar asal Desa O'o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Rahmat Ibnu Umar (36) swasta asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, M. Yakub (26) kondektur bemo asal Desa Waro, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
     Berikutnya, Rahmat Hidayat (22) swasta asal Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Zulkifli (23) tani yang juga berasal dari Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Muslimin Talib (38) guru asal Desa Woja, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu., dan Sahrir H. Manhir (23) pengendara ojek asal Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
     Menurut Sukarman, pemeriksaan hukum sembilan orang pengurus dan santri Ponpes Umar Bin Khatab itu mengacu kepada Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
     Pasal 13 B dalam UU tersebut menyebutkan seseorang menyebarkan kebencian yang dapat mendorong orang, memengaruhi orang atau merangsang terjadinya terorisme dapat dikenakan dipidanakan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Dua Desa di Soromandi masih Terisolasi Soal Informasi


Bima, Bimakini.com.-Selain  terpencil karena kendala kondisi jalan raya atau akses transportasi darat, dua desa di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima hingga kini masih terisolir. Yakni  desa Sai dan Sampungu. Hal itu karena sulit mengakses informasi atau berkomunikasi melalui telepon selular (Ponsel).